Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taati Prosedur Kemendagri, Anies Puji Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 13 September 2022, 14:22 WIB
Taati Prosedur Kemendagri, Anies Puji Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta/RMOLJakarta
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 berjalan dengan lancar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Jadi Alhamdulillah kita tadi sudah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Anies pun mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung.

Dia turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA