Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Centra Initiative Desak Presiden Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 September 2022, 16:27 WIB
Centra Initiative Desak Presiden Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dinilai tidak mendesak dan akan menimbulkan sejumlah permasalahan, baik secara konstitusional yuridis, sosiologis dan historis, maupun politis demokratis.

Begitu kata Direktur Centra Initiative, Muhammad Hafidz menanggapi permintaan dari Dewan Keamanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Jokowi untuk mengubah Wantannas menjadi DKN.

Muhammad Hafidz menilai secara konstitusional dan yuridis, DKN justru tidak memiliki landasan yang kuat. Pasal 15 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara meminta pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional. DPN diberikan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional.

“Hingga saat ini, pemerintah justru belum meninjau Wantannas agar sesuai dengan DPN yang dimaksud di dalam UU Pertahanan Negara,” terangnya kepada wartawan, Selasa (13/9).

Tidak adanya amanat UU lebih tinggi ini kemudian membuat proses penyusunan RPerpres yang diajukan untuk membentuk DKN juga bermasalah. Apalagi, dengan proses yang tertutup dan terburu-buru, pembentukan DKN justru tidak memenuhi unsur yuridis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, kecenderungan adanya kekeliruan dalam prosesnya justru memunculkan dampak serius pada menguatnya pendekatan represif negara terhadap situasi nasional.

“Apalagi, wacana membentuk DKN telah pernah ditolak oleh DPR RI ketika RUU Keamanan Nasional gagal disahkan, sehingga jangan sampai RPerpres DKN ini menjadi jalan pintas yang tidak konstitusional yang diambil oleh pemerintah,” urainya.

Secara tugas dan fungsi, RPerpres menyebut DKN melalui Sekjen DKN memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional.

Menurutnya, hal ini justru akan menimbulkan tumpang-tindih dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada, yaitu Kemenko Polhukam yang selama ini melakukan koordinasi keamanan nasional.

Sementara dalam memberikan nasihat kepada presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, serta Kantor Staf Presiden atau KSP.

“Artinya, jika DKN tetap dibentuk, maka akan memunculkan kekisruhan baru dalam tata kelola kelembagaan negara dan pemerintahan,” tegasnya.  

Sementara secara politis, pembentukan DKN bisa membenarkan pendekatan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan memaksa dan kekerasan atas nama keamanan. Selain mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia, DKN juga sangat rentan menjadi alat pihak-pihak untuk mengamankan kepentingan-kepentingan yang sifatnya politis, ekonomi, dan bisnis.

Berdasarkan uraian tersebut Centra Initiative mendesak presiden menolak pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, apalagi rencana pembentukan DKN telah sebelumnya ditolak oleh DPR melalui pengesahan RUU Keamanan Nasional.

Centra Initiative juga meminta Sekretariat Negara dan instansi pemerintah terkait bersikap terbuka dan akuntabel kepada publik terkait dengan proses pengesahan RPerpres tentang DKN, karena dari draft yang ada menunjukkan adanya kecenderungan negara untuk kembali ke masa Orde Baru.

“Pemerintah dan Wantannas seharusnya memperkuat Wantannas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 UU 3/2022 Tentang Pertahanan Negara dengan membentuk Dewan Pertahanan Nasional,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA