Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Gandeng Kementerian BUMN Kelola Aset Sitaan Kasus Surya Darmadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 13 September 2022, 19:28 WIB
Kejagung Gandeng Kementerian BUMN Kelola Aset Sitaan Kasus Surya Darmadi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net
rmol news logo Pengusutan perkara hukum tak hanya berfokus pada penindakan. Dalam kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma Group misalnya, Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian BUMN untuk mengelola aset-aset produktif hasil sitaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, kolaborasi dengan Kementerian BUMN dilakukan untuk memastikan aset sitaan bisa kembali ke negara.

“Pengelolaan juga untuk menjaga kesinambungan nilai aset. Juga untuk menjaga hak-hak pekerja yang terikat di dalamnya,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (13/9).

Dia menjelaskan, dalam setiap penyitaan, ada proses yang harus dilalui, seperti menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam menjalani proses menuju inkrah itu, aset hasil sitaan harus tetap dikelola.

“Ini agar tidak merugikan pekerja, dan mereka tetap bekerja serta menerima gaji. Yang lebih paham soal ini adalah BUMN,” katanya.

Dalam kasus tersebut, bos Duta Palma Group Surya Darmadi telah menyandang status tersangka. Adapun nilai kerugian dari kasus mencapai Rp 86,5 triliun.

Febrie mengatakan, pengusutan perkara turut menghasilkan penyitaan aset. Adapun nilainya telah mencapai Rp 17 triliun dan masih bisa bertambah seiring pengusutan perkara.

“Bentuk aset sitaannya beragam. Kebanyakan ratusan ribu hektare perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit yang tersebar di berbagai provinsi. Ada di Sumatera Utara, Riau, Jambi, juga Kalimantan,” urainya.

Menurutnya, aset-aset tersebut tergelolong sebagai aset produktif, mengingatnya di dalamnya ada ribuan karyawan. Karena itu, Kejaksaan Agung tak ingin membiarkan aset tersebut berhenti operasionalnya.

“Karena itu kita minta BUMN, yang punya PTPN di bidang perkebunan, masuk untuk mengelolanya. Untuk kasus Surya Darmadi, kita sudah minta BUMN PTPN masuk untuk mengelola,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA