Pengamat intelijen, keamanan dan militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan agar pemerintah mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sesegera mungkin.
“Namun dengan isi yang kuat, misalnya soal denda dan hukuman bagi lembaga (PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik) yang mengalami kebocoran data,†kata Nuning kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (13/9).
Dalam susunan UU PDP itu, menurut Nuning tempatkan PSE bukan sebagai korban melainkan pihak yang bertanggung jawab atas data yang dikelola.
Dalam UU PDP juga, saran Nuning dibentuk komisi PDP yang independent. Setara dengan komisi negara lain seperti KPK dan KPU.
“Bukan berada di bawah Kementrian seperti usul Kominfo agar Komisi PDP berada dibawah mereka. Ini penting, melihat bagaimana dalam kasus kebocoran data registrasi nomor seluler, Kominfo tidak bisa dengan terang membuka siapa yang bertanggung jawab, padahal Kominfo sendiri yang seharusnya bertanggung jawab, ini tentu bukan preseden yang baik bagi penguatan keamanan siber di tanah air,†ujarnya.
Terkait dengan kasus Bjorka yang tengah viral ini, menurut Nuning pemerintah perlu mengambil langkah penindakan yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengejar pelaku hacking dan pembocoran data pribadi.
“Satgassus ini bisa dari berbagai elemen, pemerintah, akademisi, professional, pakar dan komunitas hacker tanah air,†ujar dia.
Disisi lain, perlu adanya audit digital forensic ke seluruh kementerian lembaga, pemerintah pusat/daerah, TNI/Polri sehingga diketahui dengan lebih detail dimana saja ancaman kebocoran data dan peretasan ini terjadi.
“Evaluasi pada berbagai aplikasi dan sistem informasi yang dimiliki pemerintah, seperti diinfo Kemenkeu ada lebih dari 24 ribu aplikasi dan lebih dari 2.700 database. Ini perlu segera dilakukan evaluasi sehingga bisa dibuat
superapps dan satu data nasional,†demikian Nuning Kertopati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.