Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas BBM Naik, Pemprov Sumut Segera Salurkan Bansos Sebesar Rp 14,7 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 September 2022, 04:58 WIB
Imbas BBM Naik, Pemprov Sumut Segera Salurkan Bansos Sebesar Rp 14,7 Miliar
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Sumut, Agus Tripriyono/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat, imbas kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi.

Bantuan sebesar Rp 14,7 miliar tersebut akan disalurkan pada sektor-sektor terdampak atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Demikian disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Sumut, Agus Tripriyono. Ia mengatakan dana tersebut berasal dari transfer umum 2 persen dari APBD Sumut.

"Ya, karena salah satu yang terdampak itu adalah mereka, harusnya menengah kebawah. Nanti 3 bulan yang akan datang. Dampak dari kenaikan ini akan mempengaruhi keuangan pendapatan masyarakat khususnya menengah ke bawah," katanya kepada wartawan dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (13/9).

Pada sisi lain kata Agus, dampak juga akan dirasakan oleh kalangan masyarakat yang masuk golongan ekonomi menengah ke atas. Hal ini berpotensi membuat mereka akan menarik dana pribadi dari bank.

“Ini juga perlu kita antisipasi,” ujarnya.

Selain menyalurkan bantuan, Pemprov Sumut menurut Agus akan melakukan pemangkasan sejumlah anggaran dan mengalihkannya untuk membantu masyarkaat yang terdampak langsung.

"2 persen dari APBN dana transfer umum ada kita menyiapkan belum dihitung. Tetapi, seperti dana-dana rapat, kunjungan, insentif, perjalanan dinas. Ini semua kita hentikan, kita programkan untuk kepentingan kepentingan rakyat. Dari tingkat yang sangat tersentuh akibat kenaikan BBM," pungkasnya. rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA