Begitu analisa pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).
"Jika ini terjadi, ini adalah menjadi bagian menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum," ujar Azmi.
Bagi dia, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah dengan melihat perbuatan tersangka yang dalma hal ini Ferdy Sambo, dan fakta-fakta hukum yang ada.
"Harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan, adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan," tuturnya.
Menurut Azmi, karakteristik perbuatan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum
(obstruction of justice) seharusnya dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. Bukan justru dipisahkan.
"Karenanya harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana," katanya.
Lebih dari itu, Azmi menyimpulkan penangan perkara oleh Polri yang mendahulukan dugaan tindakan merintangi proses hukum tidak berdasarkan asas
due process of law.
"Sehingga bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum dan patut diduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini," ungkap Azmi.
"Misal, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat
(invicible hand), karena jika FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar," sambungnya.
Di samping itu, muncul dugaan dari Azmi apabila perkara
obstruction of justice Ferdy Sambo didahulukan. Yaitu, ada pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerja mantan Kadiv Propam Polri itu tidak dapat diusut tuntas.
"Misal yang selama ini atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol, apalagi diketahui kasus ini sejak awal bermuatan rekayasa," ucap Azmi.
"Kasus Ini bersifat impersonal dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ personil organisasi, di mana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum," tambahnya.
Maka dari itu, Azmi khawatir penanganan perkara oleh Polri saat ini akan menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan, karena ditemukan tingkat kesulitan tinggi
(delicacy).
"Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas," sindirnya.
Lebih lanjut, Azmi berkesimpulan, apabila perkara
obstruction of justice lebih dulu disidangkan, ada kemungkinan tujuannya agar Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana lebih dulu, sehingga di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal .
"Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara
obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup," tuturnya.
"Tentunya FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat, setidaknya ia masih dan bisa 'jadi ancaman' karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti, seolah ia punya kartu truf, dan karenanya pula bisa jadi ia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob," demikian Azmi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: