Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suparji Ahmad: Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Mengarah pada Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 15 September 2022, 03:19 WIB
Suparji Ahmad: Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Mengarah pada Tuntas
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Proses hukum terhadap tersangka pembunuhan berencana brigadir Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan progresif dan tegas.

Pasalnya hingga kini sudah ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Istri Sambo Putri Candrawathi. Tak hanya itu, para perwira tinggi (Pati) Polri pun banyak yang terjerat kasus ini.

"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (14/9).

Suparji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi terang benderang.

"Penerapan pasal berlapis kpd FS juga menunjukkan ketegasan dari Kapolri," ujarnya.

Menurutnya, ketegasan Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tentu akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

"Tentunya akan berdampak positif untuk citra Polri," katanya.

Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA