Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, KPU Kembali Buka Akses Sipol untuk Parpol yang BMS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 September 2022, 11:35 WIB
Hari Ini, KPU Kembali Buka Akses Sipol untuk Parpol yang BMS
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pembukaan akses Sipol hanya diberlakukan untuk parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung 16 Agustus sampai dengan 11 September 2022.

"Iya, itu (Sipol dibuka aksesnya untuk parpol) yang kita lakukan verifikasi administrasi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).

Idham mengatakan, ada 24 parpol yang pada masa pendaftaran 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran.

Namun, ketika dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota ditemukan sejumlah data dan atau dokumen yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menyebutkan, secara persentase ada 95,83 persen parpol yang harus memperbaiki dokumen persyaratannya melalui Sipol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," sambung Idham.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan sejumlah dokumen persyaratan yang mesti diperbaiki parpol-parpol berstatus BMS, jika melihat Pasal 177 UU Pemilu di antaranya ada kepengurusan, keanggotaan, kantor, rekening dan sebagainya.

"Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," demikian Idham.

Adapun dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu yang diatur di Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022 adalah Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;

Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, parpoljuga harus memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2), yakni berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang; Memiliki kepengurusan di selumh provinsi; Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

Lalu memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50 persen kabupaten/kota yang bersangkutan; Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA