Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontroversi Pernyataan KSAD Soal "Pengkondisian", Ketum Prodem Desak Komisi I DPR Klarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 September 2022, 13:26 WIB
Kontroversi Pernyataan KSAD Soal "Pengkondisian", Ketum Prodem Desak Komisi I DPR Klarifikasi
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman/Net
rmol news logo Penyebutan kata "pengkondisian" dalam pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam merespon ungkapan anggota Komisi I DPR RI Effendi MS Simbolon.

Adapun Effendi menuai protes, setelah menyebut TNI "gerombolan". Protes itu, salah satunya memunculkan desakan agar Komisi I DPR RI dan anggotanya untuk mengklarifikasi.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/9).

Menurut Iwan Sumule, klarifikasi atas pernyataan Dudung sangat penting untuk disampaikan ke publik, terlepas di dalamnya ada perang urat saraf di antara KSAD dengan Effendi Simbolon.

"Efendi Simbolon sudah minta maaf. Tapi, pernyataan Jenderal Dudung, 'Saya tekankan lagi, tidak ada lagi pengkondisian dari Efendi Simbolon untuk minta-minta ke wilayah. Nggak usah takut kita, kalian nggak usah takut', perlu klarifikasi Effendi dan Komisi I DPR RI," ujar Iwan Sumule.

Lebih lanjut, Iwan Sumule memandang kontroversi yang terjadi di antara dua individu yang ditampilkan ke mua publik lewat pemberitaan media erat kaitannya dengan marwah institusi masing-masing.

"Agar pernyataan Jenderal Dudung tidak dikatakan melecehkan lembaga tinggi negara, maka perlu klarifikasi dari Effendi Simbolon dan Komisi I DPR-RI," tambahnya menegaskan.

"Saya tekankan lagi, tidak ada lagi pengkondisian dari Effendi Simbolon untuk minta-minta ke wilayah," demikian Iwan Sumule mencontohkan pernyataan yang harus disampaikan Komisi I DPR RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA