Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 September 2022, 14:19 WIB
KPU RI: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Partai politik yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimana jumlahnya mencapai 24 parpol, memiliki kegandaan anggota di antara Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik, kegandaan anggota di antara Parpol tersebut disebut kegandaan eksternal, dan ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 kemarin.

"Yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan Parpol," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 telah diatur mengenai kegandaan keanggotaan Parpol.

Lebih jelas, Idham mengatakan bahwa dalam Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kegandaan eksternal kenggotaan Parpol.

Cara yang digunakan yakni meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota Parpol yang dokumennya ganda sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan Parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta Parpol menghadirkan langsung anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung Parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan Parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan jumlah parpol yang belum memenuhi syarat karena data anggotanya ganda. Dimana secara persentase ada 95,83 persen Parpol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA