Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Peningkatan Dana Parpol untuk Putus Mata Rantai Korupsi Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 18 September 2022, 17:39 WIB
KPK: Peningkatan Dana Parpol untuk Putus Mata Rantai Korupsi Politik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Tingginya ongkos politik di Indonesia ditengarai menjadi salah satu alasan massifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite partai politik (Parpol) ketika duduk di kursi legislatif dan eksekutif.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam acara 'Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (16/9).

Ghufron mengatakan, berdasarkan UU 2/2008 tentang Partai Politik, sejatinya Parpol memegang peranan penting di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis Parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lima fungsi strategis Parpol, yaitu sebagai sarana pendidikan politik; sarana persatuan dan kesatuan bangsa; sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; sarana partisipasi politik warga negara; dan sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

"Mengingat pentingnya kedudukan Parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan Parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara," ujar Ghufron seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/9).

Di sisi lain kata Ghufron, data KPK memperlihatkan hingga Agustus 2022, sebanyak 310 orang anggota DPR dan DPRD, 154 orang Walikota/Bupati dan wakil, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di Parpol saat ini," kata Ghufron.

Sementara itu kata Ghufron, kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2016-2018 lalu, menyebutkan perilaku koruptif dari para kader Parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada.

Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut.

Ghufron melanjutkan, dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp 20-30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 100 miliar.

"Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat. Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," jelas Ghufron.

Untuk keluar dari persoalan tersebut kata Ghufron, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap Parpol harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Yaitu, standar kode etik; keuangan Parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi.

"Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas," pungkas Ghufron.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA