Hal tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam merespons kekhawatiran Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang mencium ada upaya ketidakadilan dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/9).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menerangkan, ruang deliberatif atau konsultasi dibuka KPU RI untuk seluruh stakeholder, baik itu masyarakat sipil, aktivis, hingga publik pemilu.
"Mereka dapat memberikan masukan ke KPU RI," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan kepada KPU RI untuk pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan menjadi lebih baik lagi.
"Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU 7/2017 tentang Pemilu," demikian Idham.
Adapun bunyi Pasal 4 huruf b dan c UU Pemilu, yakni
Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk: b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: