Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Partai IBU di PTUN Diregister, 22 September Sidang Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 September 2022, 15:46 WIB
Gugatan Partai IBU di PTUN Diregister, 22 September Sidang Pertama
Ilustrasi/Net
rmol news logo Permohonan gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu terkait hasil pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sudah diregister.

Hal tersebut tertuang di dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut dijelaskan, penetapan dismissal gugatan diterima pada Rabu lalu (14/9), atau di hari yang sama saat pendaftaran Partai IBU dilakukan.

Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU Dharma Leksana membenarkan registrasi gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Iya benar Partai IBU sudah register di PTUN," ujar Dharma saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dharma mengaku belum bisa menjelaskan duduk perkara dari gugatan yang dilayangkannya.

Akan tetapi, di dalam SIPP PTUN Jakarta disebutkan, gugatan Partai IBU memohon PTUN Jakarta memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Selain itu, Partai IBU juga meminta PTUN untuk membatalkan Surat Model Pengembalian Pendaftaran Partai Parpol dengan judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.

Kemudian, Partai IBU juga meminta PTUN Jakarta membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai Calon Peserta Pemilu.

Adapun gugatan lainnya yang dimohonkan Partai IBU adalah membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilu yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu pada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin gugatan Partai IBU yang terakhir, Partai IBU meminta PTUN Jakarta untuk menghukum Tergugat, dalam hal ini KPU RI untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Dharma memastikan sidang gugatannya akan berlangsung pada pekan ini, sesuai dengan yang diagendakan dan diinformasikan di laman SIPP PTUN Jakarta.

"Untuk jadwal (sidang) sesuai dengan SIPP, Kamis, 22 September 2022," demikian Dharma. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA