Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Lakukan Kajian Khusus Merevisi PKPU untuk Pertimbangkan Usul Megawati Soal Nomor Urut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 September 2022, 16:15 WIB
KPU Lakukan Kajian Khusus Merevisi PKPU untuk Pertimbangkan Usul Megawati Soal Nomor Urut
Ilustrasi/Net
rmol news logo Usulan yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, soal penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, usulan Megawati agar nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah, alias disamakan dengan nomor urut yang telah dipakai pada Pemilu Serentak 2019, harus mengubah atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).

Idham mengurai, norma yang harus diubah dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah yang tercantum di dalam Pasal 137.

Di dalam norma tersebut, khususnya pada ayat (1) dinyatakan; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Di samping itu, Idham juga menyebutkan norma terkait yang tercantum di Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu, di mana berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

"Terkait isu strategis tersebut dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 UU 7/2017 juncto Pasal 137 ayat 1 PKPU 4/2022 akan dilakukan kajian khusus," sambungnya menekankan upaya yang kini tengah dilakukan KPU RI mempertimbangkan usulan Megawati.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan, hasil kajian khusus yang dilakukan KPU RI akan disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah di rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

"Hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan ke pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA