Kemungkinan revisi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provisi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 sudah disampaikan anggota KPU RI Idham Holik.
Namun, pernyataan Idham yang mengatakan revisi PKPU 4/2022 tengah dikaji secara khusus oleh KPU RI dan akan dikonsultasikan ke DPR RI dan Pemerintah, mendapat kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil menjelaskan, pengundian nomor urut juga telah diatur dalam PKPU 3/2022 tetang Jadwal, Tahapan, dan Program Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Jadi sebetulnya akan terbentur dalam ketentuan itu," ujar Fadli saat dihubungi wartawan, Senin (19/9).
Menurut Fadli, mengubah ketentuan pengudian nomor urut seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, bukan secara tiba-tiba muncul di tengah proses tahapan berjalan.
"Sayangnya kan parpol dan presidennya yang tidak mau mengubah ketentuan UU Pemilu. Nah jadi yang terjadi ya seperti sekarang ini, banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan," keluhnya.
Oleh karena itu, Fadli menyarankan KPU RI agar tetap mengacu pada aturan yang sudah ada sekarang ini, baik PKKPU 4/2022 maupun PKPU 3/2022.
"KPU konsisten saja dengan tahapan yang sudah disiapkan dengan rangakaian tahapan yang sudah disusun. Itu kan sudah dimasukkan ke dalam salah satu tahapan yang ada di PKPU 3/2022," demikian Fadli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: