Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Depan Kabareskrim, Rahmat Bagja Ungkap Kelebihan Penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 September 2022, 22:05 WIB
Di Depan Kabareskrim, Rahmat Bagja Ungkap Kelebihan Penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu
Rakornas Gakkumdu Bawaslu RI/RMOL
rmol news logo Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam memproses dugaan tindak pidana pemilu ternyata punya kelebihan yang bisa dirasakan oleh para penyidik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).

Bagja menyampaikan, kelebihan yang bisa dirasakan penyidik kepolisian adalah terkait tenggat waktu proses penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu.

"Saya berbicara dengan Pak Kabareskrim, tidak pernah ada mungkin 14 hari penanganan penyidikan oleh  polisi, dan itu hanya pada tindak pidana Pemilu," ujar Bagja dihadapan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang hadir di lokasi acara.

Dia mengatakan, UU Pemilu telah mengatur mekanisme penegakan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024 melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu beserta jajaran, mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/kota. Kepolisian beserta jajaran mulai dari Mabes Polri hingga kepolisian resor, Kejaksaan dan jajarannya mulai dari Kejagung sampai Kejari," paparnya.

Namun kelebihan waktu yang bisa dirasakan diterangkan Bagja, juga menjadi salah satu hal yang menuntut seluruh stake holder di dalamnya untuk harus dikerjakan secara serius.

"Tugas penegakan tindak pidana pemilu yang diemban sentra gakkumdu tidaklah mudah karena terbatasnya waktu penanganan kasus dan tahapan pemilu yang singkat," ucapnya.

"Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," demikian Bagja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA