Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Minta KPU Perjelas Aturan Kampanye di Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 September 2022, 14:18 WIB
Bawaslu Minta KPU Perjelas Aturan Kampanye di Medsos
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Aturan kampanye di media sosial (Medsos) diminta untuk diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam peraturan perundang-undangan yang akan dibuatnya.

Hal tersebut didorong Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, yang disampaikan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).

Mulanya, Bagja menyampaikan kendala pengawasan pelaksanaan kampanye di Medsos oleh Bawaslu yang selama pengalaman Pemilu sebelumnya terbilang rawan, karena tidak memiliki batasan-batasan dalam aturannya.

"Seharusnya ada batasan. PKPU yang harus mengatasi. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak Medsos untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," ujar Bagja.

Sebagai contoh, Bagja menyebutkan dampak kampanye Pemilu Serentak 2019 yang cenderung memecah belah masyarakat karena kerap berbau penyerangan pribadi dan SARA.

"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati Covid-19, kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan," singgungnya.

Maka dari itu, Bawaslu RI mendorong KPU untuk membuat batasan-batasan kampanye pemilu di medsos di dalam PKPU tentang kampanye.

"Berarti khusus (mengatur kampanye di medsos). Atau dimasukkan dalam PKPU kampanye, nanti ada khusus tentang kampanye di medsos," harapnya.

"Supaya bisa lebih terkendali, sehingga juga ada tindak pidana bisa kita lakukan. Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA