“Kami sedang uji coba pengendalian pembelian BBM Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran,†kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Selasa (20/9).
Dalam teknis pembatasan, konsumen hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal 120 liter per hari. Namun angka ini disebut masih sementara.
“Nanti kami sesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa,†sambungnya.
Adapun pembatasan BBM jenis Solar tertuang dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam putusannya, kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari.
Kemudian untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. Kini, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: