Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU RI Tahun 2023, Nilainya Rp 15,98 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 September 2022, 19:28 WIB
Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU RI Tahun 2023, Nilainya Rp 15,98 Triliun
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja (pagu anggaran) pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran (TA) 2023 disetujui Komisi II DPR RI.

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2023 sebesar Rp 15.987.872.001.00 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program," ujar Junimart.

Junimart merinci, nilai pagu anggaran itu dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000.

"Apakah setuju," tanya Junimart disambut sepakat oleh para anggota Komisi II DPR RI yang hadir.

Selain itu, Legislator PDI Perjuangan ini, juga membacakan persetujuan DPR RI terhadap anggaran tambahan yang diajukan KPU RI untuk TA 2023.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 7.869.445.225.000," sambungnya menyebutkan.

Lebih lanjut, Junimart menyampaikan bahwa anggaran tambahan yang diajukan KPU RI untuk TA 2023 diharapkan bisa dipenuhi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Serta menambahkannya ke dalam Paqu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI," demikian Junimart. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA