Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khawatir Terjadi Abuse of Power, Pimpinan Komisi II Minta Mendagri Tito Cabut SE 821/5292/SJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 September 2022, 13:58 WIB
Khawatir Terjadi <i>Abuse of Power</i>, Pimpinan Komisi II Minta Mendagri Tito Cabut SE 821/5292/SJ
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa/Repro
rmol news logo Khawatir adanya multitafsir dan penyalahgunaan wewenang, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Pasalnya, isi SE itu memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, bukan hanya khawatir terjadi multitafsir di publik, tetapi juga di antara Plt atau Pj kepala daerah nantinya.

"Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj, juga rawan interpretasi di publik. ini penting," ujar Saan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Dijelaskan Saan, para Pj kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan cukup lama atau sampai Pilkada Serentak 2024. Sehingga, perlu dipastikan batasan kewenangan dengan tidak menyamakan antara Pj dan kepala daerah definitif.

"Ini batas waktunya lama, kalau diberikan kewenangan seperti kepala daerah terpilih, kepala daerah terpilih aja dibatasi , untuk mau memutasi jabatan atau mengisi pos-pos dinas aja harus minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan sebagainya," terangnya.

Legislator Partai Nasdem ini juga khawatir adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power jika SE tersebut tetap dipertahankan.

"Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya kita itu coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru," demikian Saan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA