"Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi (jika tidak ada aturan jelas)," kata pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Rabu (21/9).
Saat ini, pembatasan penyaluran subsidi BBM masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi itu dinilai sangat penting sebagai landasan hukum jika ingin memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), melalui pengawasan, serta pembatasan pembelian.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menjadi salah satu anggota dewan yang mendesak penerbitan Perpres tersebut. Menurutnya, pembatasan BBM tidak akan berjalan efektif tanpa adanya landasan hukum.
“Tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi. Pembatasan melalui payung hukum akan efektif di lapangan,†ujar Eddy beberapa waktu lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: