Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 21 September 2022, 21:43 WIB
Komisi II DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Pejabat (Pj), pelaksana tugas ( Plt) dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, tidak ada masalah dengan keluarnya SE Mendagri itu. Maksud dari tidak bermasalah itu, kata Guspardi, sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah.

"Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas, ujar Guspardi.

Dalam Surat Edaran (SE)  Mendagri nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

 "Artinya ASN yang melakukan pelanggaran  berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ulas Politisi PAN itu

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa dalam SE ini Mendagri  juga memberikan izin kepada Pj, Plt dan Pjs untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi.

Dalam pandangan Guspardi, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.

Meski demikian, mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini di keluarkan kepada Pj, Plt,dan Pjs dengan kewengan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif," jelas Pak Gaus ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA