Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (21/9).
Tom menilai hal tersebut disebabkan sembilan partai politik telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945 dalam seleksi dan pemilihan calon anggota BPK.
“Calon anggota yang dipilih dan ditetapkan DPR bertentangan dengan Pasal 13 UU No 15 Tahun 2006 serta Pasal 23E UUD 1945,†jelas Tom.
Pengkhianatan tersebut, lanjut Tom, diperkuat lagi melalui Keppres No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021.
Dengan demikian, menurut Tom, Presiden telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945, karena Presiden tidak patuh dan taat terhadap Pasal 9 UUD 1945.
Kemudian, tokoh dan partai politik jangan merasa menjadi pemilik Indonesia. Ia meminta tuntaskan dulu pengkhianatan yang dilakukan Presiden sesuai dengan konstitusi.
Ia juga mengimbau rakyat tidak diajarkan sifat dendam, pertengkaran, ketamakan, korupsi, dan kejahatan politik.
Sebab tidak tertutup kemungkinan sikap tersebut akan diresap masyarakat luas sehingga budi luhur hilang dari kehidupan bangsa.
“Hentikanlah trik-trik politik kotor, jangan kalian berteriak 'NKRI Harga Mati', dalam kenyataannya kalian sendiri yang merusak NKRI dengan egois dan ketamakan,†demikian Tom.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: