Pasalnya, Politikus Partai Demokrat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
"Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif, kalau dipanggil penegak hukum ya datang aja. Itu lebih baik. Beri kesan kita
gentle hadapi kasus," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/9).
Di sisi lain, Arsul juga mengingatkan KPK untuk tetap memberikan hak kepada Gubernur Papua itu untuk membela diri dan mendapatkan pendampingan hukum saat menghadapi proses hukum.
"Yang paling penting ke lembaga penegak hukum, orang itu dipanggil bahkan dikenakan upaya paksa seperti penangkapan tapi juga haknya bela diri dan hak pendampingan nasehat hukum harus diberikan seluasnya," katanya.
Wakil Ketua Umum PPP ini menambahkan, yang tak kalah pentingnya juga hak-haknya tersangka menurut hukum juga harus diberikan seluas-luasnya dan tidak dilakukan pembunuhan karakter.
“Karena bagaimanapun sistem hukum kita itu menganut asas presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah juga jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus, katakanlah meng-
create opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah pasti bersalah,†tuturnya.
“Kalau seperti itu nanti bukan proses hukum, bukan proses peradilan yang terjadi, proses penghukuman di pengadilannya,†demikian Arsul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: