Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 September 2022, 14:12 WIB
JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)/RMOL
rmol news logo Semua pihak diminta tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judical review atas UU 40/1999 atau UU Pers.

Dalam putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022, MK menolak permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

"Keputusan MK atas gugatan UU Pers harus dilaksanakan oleh semua pihak. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dino Umahuk, Kamis (22/9).

Sebagai konstituen Dewan Pers, JMSI berada di garda terdepan dalam mendukung penuh tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pers sesuai UU No 40 tentang Pers.

Dino menambahkan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu," sambungnya.

Putusan MK juga memberi makna bahwa produk Dewan Pers sejak periode pertama awal Reformasi sampai sekarang tidak melawan hukum. Termasuk produk Dewan Pers dalam bentuk menerbitkan peraturan-peraturan di bidang pers.

Jurnalis senior asal Maluku ini menuturkan, peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka peraturan UKW dan verifikasi media sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Media juga dinilai sebagai wujud melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan, dan menjaga harkat dan martabat pers.

“Anda bayangkan, bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik," papar Umahuk.

JMSI memastikan mendukung penuh UKW Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Di sisi lain, JMSI memberi catatan kepada Dewan Pers agar melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga-lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers. Hal ini lantaran ada dari 30 lembaga uji pelaksana, hanya sekitar 22 lembaga yang aktif itu pun tidak semuanya dengan kualitas yang sama baik.

"Kita minta agar Dewan Pers mendata dan melakukan verifikasi ulang terhadap 30 lembaga pelaksana UKW yang sudah ada. Karena di lapangan, banyak pemegang kartu UKW utama tapi tidak bisa menulis berita, sementara ada wartawan yang jago bikin berita tidak punya kartu UWK," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA