Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Roadshow Bus Antikorupsi, KPK Ajak Dunia Usaha Bandar Lampung Cegah Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 September 2022, 14:35 WIB
<i>Roadshow</i> Bus Antikorupsi, KPK Ajak Dunia Usaha Bandar Lampung Cegah Korupsi
Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Hotel Sheraton Bandar Lampung/Ist
rmol news logo Rangkaian kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak dunia usaha Bandar Lampung untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Mengingat, sudah 359 pelaku usaha yang ditangkap oleh KPK.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda dalam Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (22/9).

Linda mengatakan, kasus penyuapan merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak dilakukan. Dari data 2004-2021, terdapat 791 kasus penyuapan atau 64 persen dari keseluruhan jenis tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Dari rentang tahun yang sama, 359 pelaku usaha telah ditangkap KPK.

"Karenanya, KPK memandang perlunya pencegahan korupsi yang efektif agar para pelaku usaha tak menjadi korban atau justru menjadi inisiator korupsi," ujar Linda.

Dia menjelaskan, pelaku usaha dapat mendorong upaya pencegahan korupsi dalam dunia usaha. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain mendorong implementasi pedoman perilaku, whistle blowing system, sistem manajemen anti suap, dan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD).

"Sebenarnya kita mau membangun ekosistemnya. Jadi kalau ekosistemnya baik, bisa jadi saling kontrol," katanya.

Tahun ini, lanjutnya, KPK akan mengaktifkan kembali Komite Advokasi Daerah setelah berhenti karena pandemi virus Covid-19. Melalui forum ini, pelaku usaha dan pemerintah daerah di Bandar Lampung dapat berdiskusi seputar permasalahan di dunia usaha.

Linda menjelaskan lebih lanjut, dalam forum KAD pelaku usaha daerah dapat mengidentifikasi permasalahan dan mengkonfirmasi permasalahan kepada pemerintah daerah, sekaligus membahas solusi dan rekomendasi.

Nantinya, KPK melalui peran supervisi akan mendorong tindak lanjut yang disusun dari rencana aksi yang telah disepakati bersama oleh para pelaku usaha dan pemerintah daerah sebagai regulator.

Hal lain yang dapat dilakukan pengusaha untuk mencegah korupsi sektor swasta adalah memanfaakan platform e-catalogue dan Toko Daring yang telah disediakan pemerintah.

"Manfaatnya sebenarnya untuk menumbuhkan industri penyedia lokal dan UMKM, juga lebih memberikan kepastian bisnis dan kenyamanan bertransaksi," jelasnya.

Dengan memanfaatkan dua platform tersebut, para pelaku usaha juga dapat mengurangi risiko korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena prosesnya tercatat dan transparan.

Terakhir, Linda mengajak para pelaku usaha untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Sistem ini dapat membantu pengusaha untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi penyuapan.

"Dengan menerapkan ini pengusaha dapat terhindar dari kasus korupsi dan kerugian akibat investigasi oleh Aparat Penegak Hukum yang dapat menurunkan reputasi perusahaan," pungkas Linda.

Konsep sistem pencegahan ini terdiri dari usur komitmen, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan respons. Meski demikian, konsep ini dapat berjalan efektif jika ada komitmen dari pimpinan puncak korporasi.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Roadshow Bus Antikorupsi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum KADIN Lampung, Yuria Putra Tubarad; Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto; serta perwakilan himpunan dan pengusaha di Provinsi Lampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA