Terkait hal ini, politisi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa wacana itu, sah-sah saja lantaran Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Kalau saya ditanya itu, ini kan memang negara demokrasi. Kalau cuma mau menyuarakan (Prabowo-Jokowi). Mau menyuarakan yang tidak sesuai dengan konstitusi pun
kan boleh.
Wong ini demokrasi kan nggak bisa dilarang,†kata Arsul kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Kamis (22/9).
Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, urusan pilpres merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh partai politik. Menurutnya, sepanjang partai politik tidak mengusung gerakan tersebut maka tidak perlu dipersoalkan.
Arsul menyebut sistem negara di Indonesia tidak menutup kewenangan partai politik untuk mengusung siapa saja, atas dasar itu maka perlu dihargai adanya isu gerakan memasangkan Prabowo-Jokowi.
"Nah maka kita hargai juga kalau ada kemudian dalam rangka memperbanyak ruang bagi rakyat memilih paslonnya, itu misalnya diturunkan ambang batas presidennya. Itu kan kita setuju-setuju juga,†imbuhnya.
Pihaknya menegaskan bahwa isu tersebut belum jelas sehingga belum bisa memandang setuju atau tidak adanya gagasan Prabowo-Jokowi untuk 2024.
"Ya, wong yang mengajukan saja belum jelas kok harus bilang setuju atau nggak setuju. Kalau partai politik itu tentu akan meminta pertimbangan dari para ahli konstitusinya. Itu memungkinkan atau tidak secara konstitusi. Kan partai politik nggak boleh sembarang juga gitu lho, bilang setuju atau nggak setuju,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: