Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Badan Pengkajian MPR RI Diminta Bawaslu Kaji Optimalisasi SDM dan Anggaran Penyelenggara Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 September 2022, 16:20 WIB
Badan Pengkajian MPR RI Diminta Bawaslu Kaji Optimalisasi SDM dan Anggaran Penyelenggara Pemilu
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Rieke Dyah Pitaloka (tengah)/RMOL
rmol news logo Optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran penyelenggara Pemilu menjadi dua hal yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ketika menerima audiensi Badan Pengkajian MPR RI.

Audiensi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu RI dan sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Anggota Badan Pengkajian MPR RI yang memimpin rombongan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, Bawaslu telah menyampaikan beberapa kendala terhadap pihaknya mengenai teknis pelaksanaan Pemilu.

"Yaitu untuk pengoptimalan SDM Bawaslu, support politik anggaran dan sebagainya," ujar Rieke.

Meski masukan yang disampaikan Bawaslu RI bersifat teknis, Rieke memastikan akan mendalami hal tersebut di MPR RI dan bahkan juga di DPR RI.

Pasalnya, dia mengatakan bahwa dalam Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) seluruh kementerian/lembaga harus bekerja sesuai dengan visi misi bangsa yang tertuang pada alinea kedua UUD 1945.

"Dan saya kira itu adalah persoalan teknis dan penting. Dan itu bisa kemudian menguat ketika visi misi kita sama," katanya.

"Jadi kalau visi misinya sama, maka paling tidak titik temunya di Bawaslu adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indoensia itu juga termasuk penyelenggara pemilunya," sambungnya.

Sebagai salah satu contoh dari amanat alinea keempat UUD 1945 yang bisa diimplementasikan penyelenggara Pemilu, disebutkan politisi PDI Perjuangan ini, adalah melindungi para petugas KPU dan Bawaslu dari atas sampai bawah.

"Kalau penyelenggara Pemilunya merasa tidak dilindungi dengan jumlah kematian yang astagfirullah aladzim ya. Saya kira ini bukan cerminan visi misinya itu sudah jalan," tuturnya.

Maka dari itu, Rieke memastikan Badan Pengkajian MPR RI akan mengundang Bawaslu RI untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut lagi.

"Insya Allah nanti kita akan mengundang kembali Bawaslu, dengan mengajukan kepada pimpinan MPR. Sehingga ini menjadi dorongan, bukan hanya di MPR, tapi karena kami juga duduk di DPR RI, bisa kami suarakan lebih lanjut di DPR RI," demikian Rieke.

Dalam kesempatan ini, Rieke hadir bersama Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid, dari Partai Demokrat Guntur Sasono, dan dari Fraksi PKS Johan Rosihan.

Sama seperti ketika beraudiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu kemarin (21/9), Badan Pengkajian MPR RI juga menyerahkan dokumen hasil kajian PPHN kepada Bawaslu RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA