Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usul Pilkada Asimetris, Badan Pengkajian MPR RI Lihat Peluang UU Pemilu dan Pilkada Digabung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 September 2022, 18:08 WIB
Usul Pilkada Asimetris, Badan Pengkajian MPR RI Lihat Peluang UU Pemilu dan Pilkada Digabung
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mujahid/Net
rmol news logo Penggabungan UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada, dimungkinkan Badan Pengkajian MPR RI setelah mengusulkan pelaksanaan Pilkada Asimetris, akan digabung menjadi satu Undang Undang.

Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pengkajian MPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mujahid, usai melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

"Tidak mustahil (ada penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada), tetap bisa juga. Apalagi sekarang sedang tren juga omnibus law (metode penyusunan regulasi dengan menyatuan banyak undang-undang)," ujar Sodik.

Sodik menjelaskan, metode omnibus law sudah memiliki dasar hukumnya, dan sudah dipraktikan pada penyusunan UU Cipta Kerja dan juga RUU Sidiknas.

Lebih lanjut, dia tidak menutup kemungkinan penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada terjadi usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, mengingat Badan Pengkajian MPR RI di dalam hasil kajian Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) membuat visi misi pembangunan negara yang berkelanjutan.

"Kebijakan asimetris sekarang di Indonesia harus mulai dipertimbangkan, karena negara kita yang sangat amat luas dan kondisi yang beragam ekonomi politik budaya dan lain lain," tuturnya.

"Harus mulai dipertimbangkan untuk para pejabat negara melakukan kebijakan asimetris," demikian Sodik menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA