Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pengkajian MPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mujahid, usai melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
"Tidak mustahil (ada penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada), tetap bisa juga. Apalagi sekarang sedang tren juga omnibus law (metode penyusunan regulasi dengan menyatuan banyak undang-undang)," ujar Sodik.
Sodik menjelaskan, metode omnibus law sudah memiliki dasar hukumnya, dan sudah dipraktikan pada penyusunan UU Cipta Kerja dan juga RUU Sidiknas.
Lebih lanjut, dia tidak menutup kemungkinan penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada terjadi usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, mengingat Badan Pengkajian MPR RI di dalam hasil kajian Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) membuat visi misi pembangunan negara yang berkelanjutan.
"Kebijakan asimetris sekarang di Indonesia harus mulai dipertimbangkan, karena negara kita yang sangat amat luas dan kondisi yang beragam ekonomi politik budaya dan lain lain," tuturnya.
"Harus mulai dipertimbangkan untuk para pejabat negara melakukan kebijakan asimetris," demikian Sodik menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.