Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Pidana: KPK Bisa Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 September 2022, 10:49 WIB
Pakar Pidana: KPK Bisa Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah menyandang status tersangka terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi agar memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Demikian ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (23/9).

“Ya, dalam konteks keadaan seperti inilah, upaya paksa penangkapan dan penahanan menjadi relevan diterapkan,” kata Fickar.

Sebab, kata Fickar, jika Lukas Enembe yang menunjukkan arogansi sebagai penyelenggara negara dengan tidak mengindahkan panggilan KPK, maka itu akan berpengaruh terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh lembaga yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut.

“Akan mengganggu dan menghambat upaya penyidikan. KPK bisa meminta bantuan aparat kepolisian negara baik dalam fungsinya sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri maupun sebagai penegak hukum,” tuturnya.

“Dan upaya paksa penangkapan serta penahanan dapat diperlakukan pada LE (Lukas Enembe) dalam rangka kelancaran penyidikan,” demikian Fickar.

Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak mau tinggalkan Papua seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Lukas keukeuh tidak akan tinggalkan Papua untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

“Dia tidak akan keluar Papua sampai persoalan selesai,” ucap Roy.

Teranyar, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Lukas Emembe pada Senin pekan depan (26/9).

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA