Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Diperiksa, Penahanan Hakim Agung Sudrajad akan Disampaikan Sore Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 September 2022, 14:25 WIB
Masih Diperiksa, Penahanan Hakim Agung Sudrajad akan Disampaikan Sore Ini
Konferensi pers KPK terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari (23/9)/RMOL
rmol news logo Hingga saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka usai menyerahkan diri.

Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan bahwa Hakim Agung Sudrajad sudah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat siang (23/9).

"Tadi pagi saudara SD sudah datang ke KPK kira jam 10.05 dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Sampai sekarang pemeriksaan terhadap saudara SD masih berlangsung," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).

Firli menyampaikan, pada sore nanti penetapan penahanan Hakim Agung Sudrajad akan disampaikan kepada publik.

"Nanti sore disampaikan ke publik," pungkas Firli.

Sebelumnya pada Jumat dinihari (23/9), Firli secara resmi mengumumkan penetapan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari kesepuluh orang tersangka itu, KPK baru resmi menahan enam orang yang terjaring tangkap tangan. Sisanya empat orang, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka diimbau untuk menyerahkan diri. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA