Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari menjelaskan, dalam kebudayaan ketatanegaraan Indonesia sangat dijunjung tinggi perihal etika.
"Tidak elok kiranya dalam tradisi ketatanegaraan seorang presiden yang sudah dua periode lalu memilih menjadi Wapres," ujar Feri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/9).
Akademisi Universitas Andalas ini mensinyalir, munculnya wacana presiden dua periode bisa menjadi Cawapres yang disampaikan Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, berpotensi memunculkan gugatan norma pencalonan presiden.
Jika pun hal itu terjadi, dan akhirnya presiden dua periode yang kini menjabat maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024, maka publik akan berpikiran miring terhadap yang bersangkutan.
"Kesannya yang didapat adalah presiden sangat tamak dan ingin selalu berkuasa dan terus berada di lingkaran kekuasaan," tuturnya.
Yang membuat Feri heran,
tittle "presiden" yang sebenarnya tidak pernah dicabut, baik bagi mereka yang sudah menjabat presiden selama satu atau dua periode, malah ingin menjadi wakil presiden (Wapres).
Karena, secara otomatis
tittle yang sebelumnya melekat adalah "presiden", otomatis akan berubah menjadi wapres, jika nantinya dia terpilih pada pemilu selanjutnya dan menjabat.
"Masa seorang yang sudah ada
title-nya presiden seumur hidupnya menyandang tittle itu, walaupun tidak menjabat tidak berkuasa lalu kemudian rela turun jabatannya menjadi wakil presiden," katanya.
"Oleh karena itu, dia seorang presiden sekaligus warga negara yang baik harus memberikan contoh," demikian Feri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: