Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akui Sistem Penegakan Hukum Masih Berjalan, KY: Buktinya Hakim Agung Sudrajad jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 September 2022, 23:23 WIB
Akui Sistem Penegakan Hukum Masih Berjalan, KY: Buktinya Hakim Agung Sudrajad jadi Tersangka KPK
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Binziad Kadafi/Repro
rmol news logo Apresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) anggap sistem penegakan hukum di Indonesia masih bisa berjalan dengan baik karena Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi dalam konferensi pers bersama KPK dan dihadiri dari MA saat mengumumkan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Komisi Yudisial RI memiliki concern yang sangat mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, kasus OTT berikut pengembangannya, kemudian melibatkan seorang Hakim Agung, dan seorang Hakim yang kebetulan menjabat sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka," ujar Binziad kepada wartawan, Jumat sore (23/9)

Binziad mengatakan, MA adalah lembaga peradilan yang tertinggi dan menjadi benteng terakhir dari peradilan. Sehingga, concern KY sangat kuat terhadap kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad dan sembilan tersangka lainnya.

Kata dia, KY memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada KPK yang mengerahkan tenaga dan pikirannya guna mengungkap praktik korupsi di sektor peradilan.

"Kami dari Komisi Yudisial sangat mendukung apabila KPK berkenan untuk berfokus pada isu judicial corruption ke depannya," tuturnya.

"Dan apa yang sedang ditangani saat ini, menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih bisa berjalan. Di mana bahkan sosok pejabat dengan posisi yang tinggi di lembaga peradilan, masih kemudian bisa menjadi tersangka dari proses pengungkapan yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Binziad mengakui, ada kelemahan-kelemahan dalam sistem penanganan perkara, termasuk dalam pengawasan dan pendisiplinan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga KY dan MA.

Untuk itu, KY ke depan menawarkan diri dan mendorong agar kolaborasi untuk deteksi dini guna pencegahan dan penindakan terhadap perilaku yang menyimpang.

"Apalagi jika sudah melibatkan transaksi perkara dan korupsi itu bisa dilakukan oleh ketiga lembaga ke depannya," pungkasnya.

KPK secara resmi mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA