Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Gratifikasi dan LHKPN Meningkat, GPIB Minta Penegak Hukum Usut Harta Suharso Monoarfa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 24 September 2022, 03:37 WIB
Dugaan Gratifikasi dan LHKPN Meningkat, GPIB Minta Penegak Hukum Usut Harta Suharso Monoarfa
Gerakan Pemuda Indonesia Bersatu (GPIB) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteng, Jakarta/Ist
rmol news logo Penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa kekayaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa yang meningkat dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Demikian tuntutan Gerakan Pemuda Indonesia Bersatu (GPIB) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteng, Jakarta, Jumat (24/9).

Koordinator aksi GPIB, Ian menjelaskan, terkait dugaan pemalsuaan LHKPN oleh Suharso harus segera diselidiki secara mendalam.

Berdasarkan catatat dari elhkpn.kpk.go.id, Suharso  pada 2018 memiliki kekayaan sebesar Rp 84.279.899. Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp 59.861.206.050. Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 69.793.308.036.

Sedangkan tahun 2021, Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.

“Kejanggalan atas peningkatan harta kekayaan Suharso yang tidak rasional perlu dipertanyakan darimana asalnya. Maka kami juga mendesak KPK dan BPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Ian, selain LHKPN yang meningkat, Suharso juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi jelang Muktamar PPP tahun 2020.

Pun juga penghinaan kepada kiai yang mengakibatkan Suharso dipecat dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Belakangan, persoalan penghinaan ini juga sudah dilaporkan pada Polisi baik di tingkat Polda hingga Bareskrim Mabes Polri.

Untuk itu, kata Ian lagi, harus ada tindakan dari penegak hukum untuk mendalami peningkatan LKHPN dan kasus dugaan penghinaan kiai oleh Suharso tersebut.

“Kami mengapresiasi PPP yang mengambil langkah tegas dengan tidak lagi menjadikan Suharso sebagai ketua umum. Kami pun berharap, KPK, BPK, serta Polri mau menindaklanjuti dan mengambil keputusan terkait kasus Suharso,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA