Demikian disampaukan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh, Thamren Ananda, melalui keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (24/9).
Status tanah Blang Padang saat ini tercatat sebagai aset Kemenhan. Tapi pada waktu yang bersamaan juga tercatat sebagai aset Pemerintah Aceh.
Saat ini, kata Thamren,rakyat Aceh memiliki peluang emas untuk menyelesaikan sengketa lapangan seluas 8 hektare itu, yang kembali bermasalah sejak 2008 lalu.
“Menurut saya saat inilah waktu yang tepat untuk menyelesaiakan, persoalan lapangan Blang Padang tersebut," kata Thamren.
Thamren menilai, Pj Gubernur Aceh sosok yang dekat dengan pemerintah pusat dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Thamren hakul yakin, Pj Achmad Marzuki memiliki akses yang bagus untuk dapat menyelesaikan status Lapangan Blang Padang.
“Saya menyarankan agar pemerintah Aceh dan Kemenhan mendur satu langkang dalam persoalan tanah Blang Padang," kata dia.
Caranya, dengan mawakafkan tanah tersebut ke Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, setelah itu baru diurus proses sertifikasinya.
Pun begitu, Thamren berharap agar dalam proses penyelesainya, seluruh pemangku kebijakan di Aceh terlibat agar persoalan tersebut
clear and clean.
"Tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki tanah lapangan tersebut," tutup dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: