Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daripada Konversi Kompor Listrik, Lebih Relevan Pengurangan Polusi Udara Dilimpahkan ke Pengusaha Energi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 26 September 2022, 12:18 WIB
Daripada Konversi Kompor Listrik, Lebih Relevan Pengurangan Polusi Udara Dilimpahkan ke Pengusaha Energi
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid/Net
rmol news logo Alasan di balik konversi kompor gas 3 kg ke kompor listrik untuk mengurangi polusi udara dinilai kurang tepat. Pertama, karena masih banyak masyarakat di daerah yang belum teraliri listrik dengan baik.

Kedua, jika memang pemerintah ingin mengurangi polusi udara, maka seharusnya yang menjadi sorotan adalah perusahaan energi penyumbang polusi udara.

Begitu kata anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/9).

"Menurut saya ini tidak relevan. Pengusaha energi atau pembangkit energi mereka limpahkan itu lebih relevan. Kalau diusahakan, maka tidak akan menyumbang polusi,” ucap Abdul Wahid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/9).

Legislator dari Fraksi PKB itu menambahkan, ekonomi masyarakat yang saat ini masih lemah juga harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengonversi kompos gas 3 kg ke listrik.

"Karena apa? Karena pembangkit dari hari ini apakah sesuai dengan ekonomi kita,” imbuhnya.

Abdul Wahid menuturkan, kebijakan tersebut justru membebani masyarakat kecil yang status ekonominya lemah.

Mengonversi kompor gas 3 kg ke kompor listrik membutuhkan sosialisasi yang panjang, sambung Abdul Wahid, belum lagi masyarakat di pelosok belum banyak teraliri listrik dengan baik.

“Kalau di Jakarta tidak masalah, coba di daerah-daerah lain. Saya banyak pengaduan dari masyarakat itu soal daya yang arus yang lemah karena trafo. Gimana kalau seperti itu? Jadi menurut saya kebijakan itu belum tepat,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA