Putusan tersebut disambut baik oleh sejumlah elemen masyarakat.
Seperti dituturkan anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid, kebijakan mengonversi kompor LPG 3 kg ke kompor listrik kurang tepat dilakukan. Pasalnya, belum setiap rumah sudah tersambung jaringan listrik.
"Persoalannya kan PLN belum mampu memberikan sambungan ke setiap rumah di masyarakat, itu problematika yang pertama,†ucap Abdul Wahid kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/9).
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menambahkan, persoalan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena
overcapacity tak harus menggantikan kompor LPG 3 kg dengan kompor listrik.
“Apa persoalannya? Soal distribusinya. Jika kebijakan ini dialihkan ke listrik karena kapasitas over supply maka yang sebenarnya yang harus dipikirkan itu adalah penangguhan dari sistem pembangkitnya sendiri. Bukan dari kebijakannya bahwa rakyat harus beralih dari LPG 3 kilogram ke listrik,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.