Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jerat Hukum Lukas Enembe, Momentum Audit Dana Otonomi Khusus Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 September 2022, 02:56 WIB
Jerat Hukum Lukas Enembe, Momentum Audit Dana Otonomi Khusus Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe/Net
rmol news logo Jerat kasus hukum pada Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menjadi momentum membuka celah untuk mengaudit dana Otonomi Khusus Papua sehingga lebih transparan.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua

Dikatakan tokoh Pemuda Papua, Steve Mara, sejak tahun 2001 hingga 2022 Pemerintah Pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, kondisi Papua saat ini masih berada di level bawah dengan angka kemiskinan yang tinggi.

“Jangan sampai masyarakat tidak sejahtera karena kesalahan para pejabat Papua sendiri," kata Steve Mara dalam keterangannya, Senin (26/9).

Karena itu, Steve Mara mendorong KPK bekerja secara profesional dan transparan kepada publik. Sehingga, masyarakat Papua mengerti mengapa selama ini tidak sejahtera.

"Kami juga minta kuasa hukum Lukas Enembe harus bekerja secara profesional dan tidak melakukan politisasi, tidak perlu membawa nama lain dalam kasus ini karena kasus ini termasuk kasus hukum yaitu gratifikasi,” katanya.

Senada, juga disampaikan Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku. Dia mengingatkan, setiap pejabat negara, apapun agamanya, sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik.

Atas dasar itu, kata dia, dalam menjalankan pekerjaan dan melayani sesama, seharunya Lukas sudah mengerti tentang ajaran untuk takut pada Tuhan.

“Tidak ada salahnya Bapak Gubernur maju dengan berani, nyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan," tuturnya.

Sementara hukum negara yang dalam hal ini sedang dijalankan KPK, kata Alberth, menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan kepada Lukas yang sudah diketahui publik adalah tidak benar.

"Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA