Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyikapi beredarnya video pernyataan Andi Arief di media sosial. Dalam video itu, Andi Arief juga menyebut informasi yang didengar SBY bahwa Presiden Jokowi ingin hanya ada dua calon di Pilpres 2024.
Habiburokhman menjelaskan, pernyataan-pernyataan tersebut perlu didasari bukti agar tidak menjadi asumsi liar.
"Dengan data dan bukti, tidak bisa asumsi. Kayak kasus Lukas Enembe itu, dibilang politisasi segala macam. Kalau KPK punya bukti, masa koruptor kita bela?" kata Habiburokhman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).
“Juga hal-hal lain yang bersifat tuduhan,
judgement itu kan pasti ada buktinya. Buktinya apa gitu lo? Dia bilang misalnya, semua akan ditangkap, buktinya mana?†imbuhnya.
Ia lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menimpa Lukas Enembe yang juga politisi Demokrat. Baginya, institusi penegak hukum seperti KPK pasti memiliki standar prosedural hukum dan tidak bisa berdasarkan asumsi dalam menangkap seseorang.
"Mentang-mentang kawannya yang ini, kawan satu partai misalnya, dibilang politisasi. Buktinya saja, kan masing-masing pihak punya bukti. Kalau enggak puas dengan sikap KPK, ada mekanisme praperadilan. Tinggal jalankan saja," tandasnya.
Di sisi lain, Andi Arief telah memberikan klarifikasi mengenai videonya yang beredar di media sosial. Ia menyebut ada pemangkasan dan video yang beredar tidak utuh.
“Sehubungan dengan beredarnya video wawancara saya, mohon untuk tidak dikutip. Pertama, itu buat internal. Kedua, ada beberapa bagian yang dipotong dan bisa membuat salah paham,†kata Andi Arief.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: