Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akui Banyak Ketimpangan, Jazilul Fawaid Tegaskan Dukung Reforma Agraria Sejati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 28 September 2022, 13:32 WIB
Akui Banyak Ketimpangan, Jazilul Fawaid Tegaskan Dukung Reforma Agraria Sejati
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid/Net
rmol news logo Reforma agraria sejati harus benar-benar menyasar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan, ladang, atau sawah agar tidak terjadi ketimpangan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangannya menyikapi tuntutan para petani dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) di Jakarta, Rabu (28/9).

"Harus kita akui saat ini memang banyak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaan akses tanah," kata Jazilul.

Jazilul menuturkan, MPR tegas mendukung adanya reforma agraria dan menyebut massa aksi yang mayoritas petani itu sebagai kaum pejuang.

“Saya senang mendapat masukan dari para aktivis KNPA," tegasnya.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu prihatin bahwa 1 persen dari sekelompok masyarakat mampu menguasai 68 persen akses pertanahan di Indonesia.

Padahal, dalam mandat bangsa Indonesia disebutkan akan menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk itu, reforma agraria harus menjadi langkah awal dalam menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, terutama kaum tani.

"Petani kita banyak yang memiliki akses tanah yang tidak memadai untuk menopang kehidupan mereka," kata dia.

Di sisi lain, Jazilul mengatakan bahwa pada hakikatnya terdapat proses menuju terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Apalagi, semua langkah pembangunan yang selama ini dilakukan juga bertujuan untuk rakyat meski memang masih ada ketimpangan kepemilikan lahan atau tanah yang serius.

Jazilul menegaskan, bangsa ini perlu haluan negara untuk mengelola kekayaan alam yang dimiliki demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Menurut dia, sikap MPR sudah jelas dalam masalah reforma agraria, yakni dengan masih berlakunya Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Namun, meski ada ketetapan tersebut, hukum yang ada belum maksimal karena belum ditindaklanjuti dengan turunan hukumnya. Dia berharap kepada DPR agar ketetapan itu ditindaklanjuti dengan membentuk undang-undang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA