Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur bahkan meminta agar Febri kembali meresapi UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.
“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani. Silahkan dipertimbangkan masak-mask di sini bung,†kata M Isnur dalam unggahanya di akun Twitter pribadinya, Rabu (28/9).
Bagi Isnur, jika Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo memiliki tujuan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan objektif sangatlah tidak mungkin.
“Penasihan hukum itu posisinya defend the right of client (membela hak klien). Not to open all the problem (bukan untuk membuka semua maslah),†tegas Isnur.
Febri Diansyah memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo bersama satu rekannya yang juga mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK Rasmala Aritonang. Febri kebagian untuk mendampingi Putri, dan rekannya itu bertugas untuk mendampingi Ferdy Sambo.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," ujar Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: