Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Johanis Tanak Analogikan Restorative Justice Tipikor dengan Kasus Mike Tyson

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 28 September 2022, 21:51 WIB
Johanis Tanak Analogikan <i>Restorative Justice</i> Tipikor dengan Kasus Mike Tyson
Johanis Tanak/RMOL
rmol news logo Calon pimpinan KPK terpilih Johanis Tanak akan menerapkan sistem restorative justice (RJ) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (28/9).

Terkait hal itu, kata Tanak hanya sebatas wacana namun akan diterapkan jika menjadi keputusan bersama, meski belum tentu diterima oleh pimpinan KPK.

Ia kemudian menganalogikan sistem restorative justice (JR) dengan kasus yang dialami petinju internasional Mike Tyson saat disinggung mengenai efek jera bagi para koruptor.

"Saya kasih contoh. Kenal Mike Tyson nggak? Dia pernah dihukum nggak? Berapa tahun dia dihukum. Tapi sebelum habis masa hukuman dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar, dia bebas. Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan. Karena apa, saya capek cari duit, saya ditangkap, hanya untuk bayar lagi,” kata Johanis usai fit and proper test.

Menurutnya, dengan restorative justice tidak banyak biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memproses suatu perkara.

“Sementara yang namanya korupsi negara berusaha jangan sampai uang negara keluar. Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar,” imbuhnya. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA