Terkait hal itu, kata Tanak hanya sebatas wacana namun akan diterapkan jika menjadi keputusan bersama, meski belum tentu diterima oleh pimpinan KPK.
Ia kemudian menganalogikan sistem
restorative justice (JR) dengan kasus yang dialami petinju internasional Mike Tyson saat disinggung mengenai efek jera bagi para koruptor.
"Saya kasih contoh. Kenal Mike Tyson nggak? Dia pernah dihukum nggak? Berapa tahun dia dihukum. Tapi sebelum habis masa hukuman dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar, dia bebas. Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan. Karena apa, saya capek cari duit, saya ditangkap, hanya untuk bayar lagi,†kata Johanis usai
fit and proper test.
Menurutnya, dengan
restorative justice tidak banyak biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memproses suatu perkara.
“Sementara yang namanya korupsi negara berusaha jangan sampai uang negara keluar. Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar,†imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: