Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perintah AHY: Kader Demokrat Papua Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum Lukas Enembe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 September 2022, 12:29 WIB
Perintah AHY: Kader Demokrat Papua Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Net
rmol news logo Seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua diperintahkan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, seiring kasus dugaan suap dan gratifikasi di KPK yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Perintah itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

“Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” ujar AHY.
 
AHY mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lembaga antirasuah tersebut.

“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY.

Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa pihaknya memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun,” tandasnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun Lukas mamgkir karena sedang menderita sakit.

Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya untuk menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam kasus Lukas Enembe ini, KPK juga menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA