Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaring Partisipasi Publik Bahas RKUHP, Biro Hukum BIN: KUHP Lama Tidak Bersumber dari Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 30 September 2022, 14:16 WIB
Jaring Partisipasi Publik Bahas RKUHP, Biro Hukum BIN: KUHP Lama Tidak Bersumber dari Pancasila
Diskusi hybrid "Partisipasi Publik RUU KUHP" di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan/Ist
rmol news logo Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama peninggalan Belanda. KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Badan Intelijen Negara (BIN), Gede Agung Patra W. dalam diskusi hybrid "Partisipasi Publik RUU KUHP" di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kata Gede Agung, RKHUP disusun dengan harapan penegakan hukum Indonesia akan lebih kuat nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa.

"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini," kata Gede Agung dalam keterangannya, Jumat (30/9).

"Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tentu asas KUHP yang lama bentukan dari pemerintah Hindia Belanda tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut," imbuhnya.

Ditambahkan Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, melihat usianya, KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya Bangsa.

Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.

Menurut Benny, KUHP lama merupakan Wetboek van Strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," terangnya.

Agar RKUHP lebih sempurnya, dikatakan Gede Agung lagi, BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat.

"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk, bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional," katanya.

"Bapak Presiden mengamanahkan BIN sebagai salah satu lembaga yang memberikan ruang partisipasi publik sebagaimana yang kita lihat pada hari ini," demikian Gede Agung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.