Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Sarankan Calon Komisioner Komnas HAM Perjuangkan Ganja Medis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 September 2022, 15:04 WIB
Komisi III DPR Sarankan Calon Komisioner Komnas HAM Perjuangkan Ganja Medis
Fit and proper test komisi III DPR terhadap calon komisioner Komnas HAM/Repro
rmol news logo Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang mendatangi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/9).

Sebab, Komnas HAM itu harus terbebas dari unsur-unsur politik, Komnas HAM harus independen, rasional dan objektif.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Siti Nuriska Puteri berharap calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 yang saat ini menjalani fit and proper test yakni Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah ke depan dapat menghindari hal-hal yang demikian.

“Namun Ibu, bisa kita lihat dari kemarin Komnas HAM terjun mengurusi bahkan terkesan seperti pembela tersangka peristiwa politik dan juga penangkapan KPK Ibu,” kata Nuriska dalam di Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Politikus Partai Gerindra ini lantas menyarankan Anis Hidayah lebih baik memperjuangkan hal-hal yang esensial berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.  

“Seperti anak Ibu Santi yang membutuhkan ganja medis, juga perjuangkan kebebasan berpendapat dan hak seluruh warga untuk mendapatkan hak yang sama, bukan untuk mengintevensi suatu proses hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nuriska memberikan sejumlah pertanyaan untuk Anis Hidayah agar dijawab.

“Bagaiamana pendapat Ibu terkait hal itu? Mau dibawa kemana Komnas HAM ini jika berada di bawah pimpinan Ibu? Konsern apa yang mau Ibu perjuangkan untuk masalah HAM di Indonesia ini?” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA