Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Komisioner Komnas HAM Usul Penyelesaian Nonyudisial Kasus ‘65 ‘66

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 01 Oktober 2022, 01:40 WIB
Calon Komisioner Komnas HAM Usul Penyelesaian Nonyudisial Kasus ‘65 ‘66
Anis Hidayah saat menjalani fit and proper test di ruang Komisi III Gedung DPR, Jakarta/Repro
rmol news logo Tidak hanya teknis hukum semata, diperlukan political will yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu.

Calon Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyarankan ada upaya penyelesaian HAM berat dan masa lalu yang menggunakan pendekatan nonyudisial. Contohnya untuk membuat terang peristiwa ‘65 dan ‘66.

“Nonyudisial yang direkomendasikan paling tidak adalah kasus ‘65 ‘66 yang pelakunya udah sulit diidentifikasi,” kata Anis saat menjalani fit and proper test Calon Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027 di Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Anis untuk menjelaskan upaya penyelesaian nonyudisial kasus ‘65 ‘66 tersebut.

“Anda sudah jawab sulit, bisa direkomendasikan? Bagaimana penyelesaian nonyudisial ‘65 ‘66 itu?” tanya Politikus Partai Gerindra ini.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care ini lalu menjelaskan, bahwa banyak korban ‘65 ‘66 yang mana mereka tidak punya akses atas masa depan. Itu lantaran akses pekerjaan mereka dengan status mereka itu tidak terpenuhi sehingga bisa menjadi salah satu upaya memberikan alternatif.

“Bisa enggak ‘65 ‘66 itu direkomendasikan dalam rangka penyelesaian nonyudisial?” tanya Desmond lagi.

Anis lantas menegaskan bahwa penyelesaian nonyudisial kasus ‘65 ‘66 bisa dilakukan. Caranya, negara memberikan ganti rugi material kepada para korban pelanggaran HAM berat dan masa lalu tersebut.

“Bisa. Contoh. Jadi, kerugian-kerugian yang mereka alami selama menjadi korban itu diidentifikasi dan kemudian negara memberikan,” kata Anis.

Desmond kemudian mempertanyakan berapa banyak jumlah korban kasus ‘65 dan ‘66 hingga negara harus mengeluarkan uang yang sebegitu besarnya. Menurutnya, negara belum tentu punya uang dan prosesnya tidak mudah.

“Ini jadi penting saya pertanyakan. Karena sekian kasus pelanggaran HAM tidak bisa semuanya diselesaikan dengan nonyudisial. Kenapa? Korbannya massif dan banyak. Negara punya duit atau tidak? Bagaimana penyelesaian nonyudisial dengan melibatkan Kemenkeu, teknis-teknis lain, Kemenkes, Kemendikbud,” kata Desmond.

“Kenapa saya tanya paham gak? Karena saya senang Mbak Anis jadi Komisioner Komnas HAM. Tapi jangan enggak paham terhadap resiko kalau Mbak terpilih. Resikonya apa? Resikonya Pasal 3 Poin A, harus merekomendasikan. Ini contoh saja tidak harus diperpanjang. Saya ingin membuka pikiran Mbak Anis dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM ini mana, mana, mana? Pelajarin lagi tentang penyelesaian nonyudisial. DPR sangat senang kalau kita ke depan bisa berdialog lebih baik tentang persoalan ini. Terima kasih Mbak Anis, gak usah dijawab,” demikian Desmond.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA