Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Klarifikasi 9 Mantan Hakim Konstitusi: Sekjen MK Tak Tahu Menggantikan Aswanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 01 Oktober 2022, 17:39 WIB
Hasil Klarifikasi 9 Mantan Hakim Konstitusi: Sekjen MK Tak Tahu Menggantikan Aswanto
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Keputusan Komisi III DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/9), berupa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dari Mahkamah Konstitusi (MK), ditanyakan langsung kejelasan persoalannya oleh 9 mantan Hakim Konstitusi kepada pejabat lembaga yudikatif ini.

Dari sembilan mantan Hakim Konstitusi yang meminta klarifikasi langsung kepada pihak MK, empat di antaranya hadir secara fisik ke Kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu siang (1/10).

Mereka yang hadir langsung ke Kantor MK ialah Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, Hamdan Zoelva, hingga Mahfud MD yang kini tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan.

Sementara lima orang sisanya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom ialah Mohammad Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Jimly menjelaskan, pihaknya tidak dapat bertemu dengan Ketua MK Anwar Usman dalam pertemuan tersebut, sehingga hanya bisa mendapat penjelasan dari Sekretaris Jendral MK Muhammad Guntur Hamzah.

Dalam perbincangannya dengan Guntur, Jimly beserta seluruh mantan Hakim Konstitusi yang hadir fisik maupun virtual mendapati fakta terkait proses pemberhentian Aswanto yang dalam keputusan Komisi III DPR RI juga menggantinya dengan Guntur.

"Kita mendengar fakta klarifikasinya itu bagaimana. Maka kita dibagikan surat menyurat dari MK. Kemudian Pak Guntur sebagai Sekjen menjelaskan kronologinya. Ternyata dia juga mendadak, dia juga tidak tahu," ujar Jimly saat ditemui wartawan usai pertemuan.

Bahkan, dijelaskan Jimly, Guntur sebagai orang yang ditunjuk DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto sudah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Namun katanya, Guntur sama sekali tidak tahu bahwa Hakim Konstitusi yang digantikan posisinya oleh dirinya ialah Aswanto.

"Dalam tanda petik, (saat) fit and proper test tanpa tahu siapa yang mau diganti. Dan dalam paripurna sampai kemudian dia (Guntur) dikukuhkan menjadi calon itu diterima, sampai hari itu dia belum tahu mengganti siapa,"kata Jimly menjelaskan pengakuan Sekjen MK tersebut.

Tak sampai di situ, Jimly juga dijelaskan Guntur langkah-langkah yang dilakukan usai namanya disahkan dalam Rapat Paripurna sebagai Hakim Konstitusi.

"Sehingga dia (Guntur) pun menghubungi tiga orang Hakim (Kontitusi) yang dari (pilihan) DPR. Satu per satu ditanya, dilaporin sama dia. Belum jelas, siapa ini. Nah sampai wartawan yang memberi tahu, bahwa oh ini Pak Aswanto," urainya.

Setelah mendapat penjelasan itu, Jimly dan juga mantan-mantan Hakim Konstitusi yang mengikuti pertemuan itu tak menyangka fakta yang terjadi adalah demikian.

"Nah pada kaget semua. Karena dari segi urutan masa jabatan, yang duluan harus berganti bukan Pak Aswanto kan, Wahiduddin Adams," ucapnya.

"Nah, sedangkan Pak Aswanto itu baru bulan Maret 2024. Tahun 2023 saja masih kecepatan karena menurut UU (MK) itu 6 bulan, 3 bulan. Jadi itu kecepatan, apalagi ini 2024," tambah Jimly menjelaskan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA