Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi X DPR: Sepak Bola Indonesia yang Sudah Mulai Berkembang Tercederai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 02 Oktober 2022, 08:17 WIB
Pimpinan Komisi X DPR: Sepak Bola Indonesia yang Sudah Mulai Berkembang Tercederai
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/Net
rmol news logo Rasa prihatin disampaikan pimpinan Komisi X DPR RI atas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10). Insiden ini tercatat telah menyebabkan 127 orang meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bahkan menilai peristiwa nahas tersebut mencoreng nama baik sepak bola tanah air.

"Kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi pada Pertandingan Sepak Bola Liga 1 di Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan lebih dari seratus orang suporter dan aparat,” kata Hetifah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/10).

"Sungguh sangat memprihatinkan dan disayangkan. Sepak bola Indonesia saat ini sudah mulai berkembang, jelas akan tercederai dengan adanya peristiwa ini,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Golongan Karya ini mengatakan akibat dari bentrokan tersebut, seluruh elemen dalam laga pertandingan sepak bola ke depan harus dievaluasi agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Melihat peristiwa tersebut, kita wajib mengoreksi pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter, dll., dalam setiap event olahraga,” katanya.

Menurutnya, pihak penyelenggara wajib menyiapkan dengan matang ketika adanya pertandingan dari segi pengamanan, dan juga fasilitas baik untuk para pemain maupun penonton.

"Panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban, dll,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa aparat keamanan harus mengerti prosedur keamanan dalam event olahraga dengan tidak memantik amarah para supporter dengan melakuakn tindakan yang bisa memicu bentrokan.

"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam even olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dll. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan,” katanya.

"Suporter telah diatur dalam pasal 54 dan 55. seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA