Desakan itu disampaikan Ketua Umum Bara Nasionalis Indonesia (Barnis) Andi W. Syahputra menyikapi kerusuhan yang menyewaskan 125 suporter Arema FC berdasarkan dari Tim DVI Polri.
"Mendesak kepada Ketua Umum PSSI untuk segera mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawan moral maupun struktural atas peristiwa tragedi tersebut," ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (2/10).
Selain itu, Andi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi petugas yang melakukan tindakan ceroboh dan salah prosedural dalam mengamankan jalannya pertandingan.
Kecerobohan itu, kata dia, terutama dalam penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun penonton yang membuat suasana menjadi kacau.
"Padahal Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) telah melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola dan merupakan tindakan pelanggaran prosedural," terangnya.
Berdasarkan ketentuan FIFA tersebut, tercantum dalam pasal 19 poin b FIFA
Stadium Safety and Security Regulations yang menyebutkan penggunaan gas air mata sebenarnya dilarang.
"Di sana tertulis,
No firearms or crowd control gas shall be carried or used (Senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan)," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: