Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dituduh Bermanuver Jegal Anies Baswedan, Emrus Sihombing: KPK Tidak Tunduk pada Kekuasaan Apapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 02 Oktober 2022, 19:27 WIB
KPK Dituduh Bermanuver Jegal Anies Baswedan, Emrus Sihombing: KPK Tidak Tunduk pada Kekuasaan Apapun
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk diyakini terus bekerja atas dasar UU dan tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan.

Hal itu diyakini oleh Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menanggapi adanya pemberitaan miring soal Firli Bahuri dalam proses penyelidikan kasus Formula E.

"Institusi ini tidak pernah tunduk pada kekuasaan apapun, termasuk pengaruh dari pusat kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/10).

Emrus menilai, sejumlah bukti dapat dikemukakan bahwa KPK bekerja imparsial. Di mana, selain gubernur dan dua menteri dari kader dua partai papan atas dan berkuasa saat ini yang sudah divonis terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi, baru-baru ini seorang Hakim Agung juga sedang menjalani proses hukum di KPK.

"Jadi, sama sekali tidak ada tebang pilih atau pilih tebang penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air oleh KPK," kata Emrus.

Di era kepemimpinan Firli Bahuri, lanjutnya, ia melihat bahwa KPK tidak pernah menarget sosok tertentu diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi.

"Saat ini ada beberapa aktor sosial/politik berpendapat di ruang publik seolah 'menuduh' KPK bermanufer menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pandangan ini saya pastikan sebagai framing politik menuju Pemilu 2024," terangnya

Sebab, kata Emrus, pesan komunikasi politik yang dilontarkan aktor politik dipastikan didorong oleh kepentingan politik orang yang bersangkutan. Karena itu, berpotensi menimbulkan manipulasi persepsi publik.

"Sebab menurut hemat saya, pandangan tersebut sangat-sangat berlebihan, dan cenderung tidak berdasar, karena pendapat mereka tidak disertai fakta, data dan bukti hukum yang kuat. Para aktor sosial/politik tersebut sedang melakukan politisasi penegakan hukum di ruang publik," jelasnya.

Oleh karena itu kata Emrus, wacana tersebut selain tidak melakukan pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat, dipastikan juga berpotensi mengganggu dalam upaya kita bersama KPK memberantas korupsi di tanah air dan menjadikan hukum sebagai "panglima" di negeri Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Perlu harus kita sadari bersama bahwa 'mengurai' dugaan keterlibatan seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tidak semudah seolah 'menuduh' ada manuver menjegal Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA